Minggu, 14 Juni 2015

Cara Hidup Sederhana Bahagia Sesuai Islam


Bahagia Itu Sederhana. Ikuti 10 Tips Ini Agar
Lebih Bahagia
Sahabat Muslimah dan Keluarga Shalih Voa
Islam,
Mari simak sebuah 10 renungan untuk meraih
kebahagiaan yang sederhana
1. Jangan Takut dan Khawatir
Perasaan takut dan khawatir merupakan pikiran
kita yang paling tidak produktif. Sebagian besar
hal-hal yang kita khawatirkan atau takutkan tidak
pernah terjadi. Jadi untuk apa kita khawatir dan
takut?
2. Jangan Pernah Menyimpan Dendam
Dendam adalah hal terbesar dan akan menjadi
beban terberat jika kita menyimpannya di dalam
hati. Maukah anda membawanya sepanjang
hidup? …. Saya rasa tidak. Jangan sia-siakan
energi kita dengan menyimpan dendam, sudah
pasti tidak ada gunanya. Gunakanlah energi kita
tersebut untuk hal-hal yang positif.
3. Fokus Pada Satu Masalah
Jika kita memiliki beberapa masalah,
selesaikanlah masalah kita satu per satu. Jangan
terpikirkan untuk menyelesaikan masalah secara
sekaligus karena justru akan membuat kita
semakin stress.
4. Jangan Membawa Tidur Masalah Anda
Masalah adalah hal yang sangat buruk untuk
kesehatan tidur kita. Pikiran bawah sadar kita
adalah hal yang luar biasa yang dapat membuat
kita gelisah dan tidur kita menjadi tidak nyenyak.
5. Jangan Mengambil Masalah Orang Lain Untuk
Anda Selesaikan
Membantu orang lain yang sedang dalam
masalah adalah hal yang mulia, tetapi jika kita
mengambil porsi terbesar untuk menyelesaikan
masalah orang lain tersebut justru itulah
kesalahan terbesar. Biarkanlah orang tersebut
yang menyelesaikan masalahnya sendiri dengan
porsi terbesar.
6. Jangan Hidup di Masa Lalu
Mungkin terasa nyaman bagi kita mengingat hal-
hal yang menyenangkan di masa lalu tetapi
jangan anda terlena didalamnya. Konsentrasilah
dengan apa yang terjadi saat ini, karena kita pun
akan bisa merasakan banyak kebahagiaan di saat
ini. Saya yakin kita akan mempunyai perasaan
yang jauh lebih berbahagia jika kita merayakan
apa yang terjadi saat ini dibanding dengan
mengingat-ngingat kebahagiaan di masa lalu.
7. Jadilah Pendengar yang Baik
Mungkin sebagian besar orang termasuk saya
susah untuk menjadi pendengar yang baik.
Justru sebaliknya kita mengharapkan orang lain
yang mendengarkan omongan kita, tetapi
sebetulnya dengan belajar mendengarkan orang
lain, kita akan mendapatkan banyak hal baru yang
dapat sangat berguna bagi kebahagiaan hidup
kita.
8. Jangan Biarkan Frustasi Mengatur dan Bahkan
Mengacaukan Hidup Anda
Kasihanilah diri kita lebih dari apa pun, maksud
saya adalah janganlah kita menyerah pada
frustasi. Maju terus. Ambillah tindakan-tindakan
positif dan lakukanlah dengan konsisten.
9. Bersyukurlah Selalu
Bersyukur dan berterimakasihlah atas semua
yang kita dapatkan, bukan hanya hal yang positif
saja tetapi juga hal yang negatif, karena saya
percaya dibalik setiap hal yang negatif tersebut
ada hal baik yang bisa kita pelajari.
Mendengar istri mengomel di rumah, berarti aku
masih punya keluarga.
Mendengar suami masih mendengkur di
sebelahku berarti aku masih punya suami.
Mendengar ayah dan ibu menegurku dengan
tegas berarti aku masih punya orang tua.
Merasa lelah dan pegal linu setiap sore, itu
berarti aku mampu bekerja keras.
Membersihkan piring dan gelas kotor setelah
menerima tamu di rumah, itu berarti aku
punya teman.
Pakaianku terasa agak sempit, itu berarti aku
cukup gizi.
Mencuci dan menyetrika tumpukan baju, itu
berarti aku memiliki pakaian.
Membersihkan halaman rumah, jendela,
memperbaiki talang dan selokan air, itu berarti
aku memiliki tempat tinggal.
Mendapatkan banyak tugas yang merepotkan,
itu berarti aku dipercayai dapat melakukannya.
Mendapatkan rekan kerja/bisnis yang
mengesalkan menandakan karier/bisnisku masih
bergerak dan hidup.
Mendapatkan banyak komplain dari pelanggan
kita menandakan kita masih punya pelanggan,
masih loyal dan menginginkan kita
menuju perubahan ke arah lebih baik.
Mendengar nyanyian yang fals, itu berarti aku
masih bisa mendengar.
Mendengar bunyi jam alarm di pagi hari, itu
berarti aku masih hidup.
Menderita sakit, berarti Allah sedang
membersihkan dirik

Menabung Dalam Islam


Dalam ajaran Islam, konsep menabung
ini dapat dicermati dari ayat al-Qur’an
dan al-Hadis yang baik secara tersurat
maupun tersirat menganjurkan
menabung, sebagaimana ayat-ayat dan
hadis-hadis berikut:
1. QS. Al Isra' (17) ayat 29:
"Dan janganlah kamu jadikan tanganmu
terbelenggu pada lehermu (pelit) dan
janganlah kamu terlalu mengulurkannya
(boros) karena itu kamu menjadi tercela
dan menyesal.” Pemahaman bahwa ayat
ini secara tersurat menganjurkan untuk
bersikap tidak pelit yang menyebabkan
seseorang menjadi tercela karena
kepelitannya dan anjuran untuk tidak
boros yang menyebabkan seseorang
menjadi menyesal karena keborosannya
tersebut. Fokus pada tidak boros
mempunyai pengertian sederhana
sebagai anjuran untuk menyisihkan
sebagian harta untuk digunakan bagi
keperluan masa depan (menabung).
2. QS. Al Isra' (17) ayat 27:
"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu
adalah saudara-saudara setan dan setan
itu adalah sangat ingkar kepada
Tuhannya.” Ayat ini menguatkan ayat di
atas, bahwa boros adalah suatu
perbuatan yang sangat dilarang dengan
menyamakan para pemboros sebagai
saudara setan. Mengikuti bisikan setan
saja dilarang, apalagi menjadi saudara
(sekutu) setan.
3. QS. Al Furqaan (25) ayat 67:
"Dan orang-orang yang apabila
membelanjakan (harta), mereka tidak
berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan
adalah (pembelanjaan itu) di tengah-
tengah antara yang demikian.”
Ayat ini dapat dipahami mempunyai
pengertian yang sama dengan redaksi
yang berbeda dengan QS. Al Isra' (17)
ayat 29 di atas.
4. Hadits Riwayat Bukhari:
“...Rasulullah saw pernah membeli
kurma dari Bani Nadhir dan
menyimpannya untuk perbekalan
setahun buat keluarga...” Hadits ini
secara tersurat bahwa Nabi Muhammad
saw pernah melakukan menabung.
5. Hadits Riwayat Bukhari: “Simpanlah
sebagian dari harta kamu untuk
kebaikan masa depan kamu, karena itu
jauh lebih baik bagimu.” Hadits ini
menguatkan hadits pada nomor empat
di atas dengan secara tegas Nabi
Muhammad saw menganjurkan untuk
menabung.

Selasa, 02 Juni 2015

Proses Pembuatan Akta jual-beli Properti


Jual beli merupakan proses peralihan hak milik
yang dapat dilakukan secara tunai maupun
secara kredit. Pada bahasan sebelumnya telah
dijelaskan langkah pengajuan Kredit Kepemilikan
Rumah atau KPR, berikut ini akan kami jelaskan
mengenai tata cara jual beli secara tunai serta
proses balik nama sertifikat yang lazim dilakukan
oleh perorangan.
1. Melakukan Kesepakatan Jual – Beli
Kegiatan jual – beli dapat dilakukan apabila ada
penjual dan pembeli. Dalam pembahasan ini yang
dimaksud adalah, adanya pemilik properti yang
akan menjual properti yang dimiliki kepada
seorang calon pembeli. Sebelum dilaksanakan
jual beli, harus dilakukan:
1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat
tanah pada kantor pertanahan yang
berwenang.
2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas
tanah dan bangunan tersebut.
Setelah mencapai kesepakatan mengenai harga
dan proses pemindahan hak milik antara kedua
belah pihak serta mekanisme pembayaran yang
akan dilakukan, kedua belah pihak dapat
melakukan prosedur jual beli. Proses jual – beli
secara benar harus berdasarkan prinsip Terang
dan Tunai, terang artinya dilakukan di hadapan
Pejabat Umum yang berwenang dan tunai artinya
dibayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga yang
disepakati belum lunas maka belum bisa disebut
sebagai jual – beli.
2. Pembuatan Akta Jual – Beli
Setelah melakukan kesepakatan jual beli antara
kedua belah pihak, si penjual dan pembeli harus
datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah.
PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh
Kepala Badan Pertanahan Nasional yang
mempunyai kewenangan membuat akta jual beli
dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang
belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat dapat
melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual
beli tanah.
Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau
bangunan tersebut, biasanya PPAT yang
bersangkutan akan meminta data-data standar,
yang meliputi:
I. Data tanah
a. Asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda
Terima Setoran (bukti bayarnya)
b. Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan
balik nama)
c. Asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada
Pembeli setelah selesai proses AJB)
d. Bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air
(bila ada)
e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan
(Hipotik), harus ada Surat Roya dari Bank yang
bersangkutan
II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing)
dengan kriteria sebagai berikut:
A. Perorangan:
a. Copy KTP suami isteri
b. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
c. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila
ada, untuk WNI keturunan)
B. Perusahaan:
a. Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili
b. Copy Anggaran dasar lengkap berikut
pengesahannya dari Menteri kehakiman dan HAM
RI
c. Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk
menjual atau Surat Pernyataan Sebagian kecil
asset.
Hal – hal yang harus dipenuhi sebelum dilakukan
pembuatan Akta Jual Beli:
1. Pemeriksaan keaslian sertifikat ke Badan
Pertanahan Nasional
2. Penjual harus membayar Pajak penghasilan
(PPh) sebesar 5% dari harga transaksi.
3. Penjual harus membayar Pajak Jual Beli.
4. Calon pembeli dapat membuat pernyataan
bahwa dengan membeli tanah tersebut ia
tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang
melebihi ketentuan batas luas maksimum.
5. Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah
yang dimiliki tidak dalam sengketa.
Petugas PPAT dapat menolak pembuatan Akta
jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang
dalam sengketa atau dalam tanggungan di bank.
Setelah syarat dan kewajiban antara penjual dan
pembeli telah dipenuhi, maka proses pembuatan
Akta Jual Beli dapat dilakukan. Berikut ini adalah
ketentuan pada proses pembuatan Akta Jual –
Beli:
1. Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual
dan calon pembeli atau orang yang diberi
kuasa dengan surat kuasa tertulis jika
dikuasakan.
2. Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-
kurangnya dua orang saksi biasanya dari
perangkat desa jika melalui PPAT Sementara
(camat) dan kedua pegawai Notaris jika
melalui NOTARIS PPAT.

1. Pejabat pembuat Akta Tanah
membacakan akta dan menjelaskan
mengenai isi dan maksud pembuatan
akta, termasuk juga sudah lunas atau
belum untuk transaksinya.
2. Bila isi akta telah disetujui oleh penjual
dan calon pembeli maka akta
ditandatangani oleh penjual, calon
pembeli, saksi-saksi dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah.
3. Akta dibuat 2 lembar asli, satu lembar
disimpan di Kantor PPAT dan satu
lembar lainnya disampaikan ke Kantor
Pertanahan untuk keperluan pendaftaran
(balik nama).
4. Memberikan salinan akta kepada penjual
dan pembeli.
Langkah selanjutnya setelah pembuatan Akta
Jual – Beli adalah pembuatan sertifikat. Petugas
PPAT akan menyerahkan Akta Jual – Beli dan
dokumen lainnya ke Badan Pertanahan Nasional.
Untuk proses Pembuatan Sertifikat akan dibahas
di tulisan selanjutnya.

Senin, 01 Juni 2015

Bisnis Properti dengan modal kecil


Banyak cara untuk memulai bisnis properti
dengan modal kecil atau pas pasan bahkan bisa
jadi mungkin Beberapa diantara kita pasti ada
yang mempunyai kelebihan uang dan waktu.
Akan lebih bermanfaat jika kelebihan-kelebihan
tersebut dapat dijadikan sesuatu yang produktif.
Contoh sesuatu yang produktif misalnya
memulai usaha dengan modal kecil kurang dari
1 juta. Lalu bagaimana cara memulai bisnis
yang kurang dari Rp.1.000.000 ini?
Cara memulainya bisa dari kesenangan kita.
Carilah usaha yang dekat dengan kesenangan
atau kemampuan. Kemampuan itu adalah modal
yang pertama. Kita bisa merenungkan, apa saja
yang kita kuasai dan mampu dikerjakan dengan
baik. Kemampuan ini akan berkembang terus
dan hanya kita yang tahu seluk-beluknya. Setiap
usaha punya kerumitan dan masalahnya sendiri.
Jika memang anda menyukai bisnis di bidang
properti atau rumah yang modalnya kurang dari
1juta, kami merekomandasikan program PCM E-
Learning. PCM E-Learning kepanjangan dari
Property Cash Machine E-Learning: Mastering
Property Cash Machine System ANYTIME and
ANYWHERE adalah sebuah program
pembelajaran berbasis digital yang
memanfaatkan internet sehingga memungkinkan
Anda untuk mempelajari Property Cash Machine
System DARI MANA SAJA dan KAPAN SAJA,
tidak terbatas waktu dan tempat.
Mempelajari Peluang Bisnis Property Kurang
dari 1Juta Rupiah
PCM E-Learning sangat terjangkau dan
dimaksudkan agar banyak orang semakin bisa
mencapai kebebasan keuangan dan waktu
melalui investasi properti. Investasi untuk
mempelajari PCM E-Learning hanya Rp 770.000.
Jika tertarik, klik disini http://
go.netsuccessnetwork.com / atau Klik gambar
dibawah untuk pendaftaran
Mau Beli Properti TANPA MODAL Sendiri?
Pelajari Property Cash Machine System Secara
Online DARI MANA SAJA dan KAPAN SAJA!!
Sebagai gambaran, berapa uang sekolah dan
uang kuliah yang selama ini telah Anda
keluarkan? Apakah hal tersebut sudah
membantu Anda meraih goal-goal Anda dan
kebebasan keuangan dan waktu? Sebagian
besar orang tidak. Jadi Tim PCM yakin sekali
investasi sebesar ini SANGAT SANGAT
TERJANGKAU bagi banyak orang, apalagi
mengingat keuntungan dari satu transaksi
properti adalah puluhan dan ratusan juta bahkan
milyaran.